Senin 04 Feb 2013 14:05 WIB

Lembaga Keuangan Keberatan Pungutan OJK

Rep: Friska Yolandha/ Red: Nidia Zuraya
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad memberikan paparan saat sosialisasi rancangan peraturan pemerintah tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Kamis (22/11).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad memberikan paparan saat sosialisasi rancangan peraturan pemerintah tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Kamis (22/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) mengaku keberatan dengan pungutan Otoritas Jasa Keuangan. Hal tersebut dikhawatirkan adanya pungutan berganda dari otoritas tertinggi lembaga keuangan Indonesia.

Ketua APEI Lily Widjaja mengungkapkan pungutan sebaiknya dilakukan satu pintu saja. Hal ini  dilakukan untuk menghindari pungutan berganda. "Jangan lagi dipungut ke perusahaan efek, tapi melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) saja agar tidak tumpang tindih," ujar Lily di Gedung BEI, Senin (4/2).

APEI mengharapkan transaksi untuk aksi korporasi dan ijin usaha dapat dipermudah. Selain itu ia mengharapkan iuran untuk wakil perusahaan efek tidak diberlakukan. Pasalnya investor di pasar modal Indonesia masih sangat sedikit. Padahal wakil perusahaan efek diperlukan untuk meningkatkan jumlah investor. Investor akan mendapatkan dampak paling besar apabila iuran ini diberlakukan di pasar modal.

Sebelumnya OJK telah merilis daftar pungutan yang harus disetor kepada regulator dari setiap lembaga keuangan. Pungutan untuk pasar modal rencananya sebesar 7,5 hingga 15 persen dari pendapatan usaha.

Komentar serupa juga diutarakan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). AAUI mengharapkan OJK merevisi beban pungutan yang dianggap membebani industri. Direktur Eksekutir AAUI Julian Noor mengungkapkan pungutan untuk lembaga asuransi dinilai sangat berat. Ditambah lagi pungutan dilakukan tidak sekali.

AAUI juga menyarankan pungutan diperoleh bukan dari aset, melainkan dari premi. "Premi berkaitan erat dengan kinerja tahunan industri," ujar Julian, baru-baru ini.

Untuk industri asuransi OJK menetapkan pungutan sebesar 0,03-0,06 persen terhadap total aset. Pungutan ini rencananya akan ditarik mulai pertengahan 2013 dan dipakai untuk biaya operasional OJK tahun 2014.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement