Senin 04 Feb 2013 22:04 WIB

Kejagung Terima Berkas Rasyid Rajasa

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
  Tersangka kasus kecelakaan di Tol Jagorawi, Rasyid Rajasa (Tengah) didampingi orangtuanya Hatta Rajasa dan Okke Rajasa, tiba di Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Senin (7/1). (Republika/Adhi Wicaksono)
Tersangka kasus kecelakaan di Tol Jagorawi, Rasyid Rajasa (Tengah) didampingi orangtuanya Hatta Rajasa dan Okke Rajasa, tiba di Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Senin (7/1). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Pelimpahan tahap dua berkas kasus tabrakan maut M Rasyid Rajasa Amrullah akan diterima hari ini oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Jaktim).

 

Diketahui sesuai agenda hari ini Senin (4/2) Kejaksaan akan menerima pelimpahan dari kepolisian dengan menyertakan tersangka dan barang bukti kasus.

 

“Belum pasti jam berapa yang jelas hari ini tahap dua (pelimpahan berkas) akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” kata  Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Untung Setia Arimuladi melalui pesan singkat yang diterima Republika Senin (4/2).

 

Untung mengatakan, pelimpahan tahap dua ini akan segera diajukan kepada jaksa untuk membuat tuntutan sesuai dengan pasal yang dilanggar tersangka. Nantinya menurut dia, setelah jaksa selesai membuat tuntutann maka persidangan dapat segera digelar.

 

Namun Untung menekankan, jaksa akan menolak menerima pelimpahan tahap dua tersebut apabila poin paling penting yang harus diserahkan tak polisi sertakan.

 

“Tersangka wajib diserahkan karena sudah ada ketentuannya, kalau tidak ada yang tak bisa diproses ke depannya,”

 

Seperti diketahui, pelimpahan tahap dua dari berkas yang sudah dinyatakan lengkap haruslah memenuhi dua unsur, barang bukti dan tersangka. Untuk itu, dia menegaskan, sebaiknya Polda Metro Jaya memenuhi kedua unsur tersebut terutama soal kehadiran tersangka.

 

“Tersangka wajib hadir sesuai pasal 8 ayat 3 huruf b KUHAP, kalau tidak jaksa tak akan terima,” ujarnya.

 

Proses hukum kepada anak Hatta Rajasa ini dinilai banyka kalangan berjalan lambat. Kasus yang terjadi pada Selasa (1/1) lalu ini satu bulan bersalang baru menemui kejelasan. Sebelumnya Indonesian Police Watch (IPW) ikut mengeluhkan hal ini.

Presdir IPW Neta S Pane mengatakan, lambatnya proses hukum yang dikenakan pada anak menko Perekonomian itu akan berdampak buruk pada supremasi hukum di Indonesia.

“Semoga setelah diserahkan ke kejaksaan kasus ini dapat lebih profesional ditangani. Tidak seperti kepolisian yang terkesan mengisitimewakan pemuda ini,” ujar Neta kemarin.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement