Senin 04 Feb 2013 22:04 WIB

Atasan Dhana Widyatmika Dituntut Delapan Tahun

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Majelis Hakim Tipikor tengah mengadili seorang terdakwa kasus korupsi.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Majelis Hakim Tipikor tengah mengadili seorang terdakwa kasus korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa Herly Isdiharsono yang merupakan atasan dari Dhana Widyatmika menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/2). 

Dalam sidang tersebut, Herly dituntut hukuman pidana selama delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili untuk memutuskan, menyatakan terdakwa Herly Isdiharsono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa penuntut umum, Immanuel R Panggabean membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/2).

JPU menganggap Herly terbukti menerima uang Rp 17,631 miliar dari wajib pajak terkait pengurusan pajak PT Mutiara Virgo. Menurut jaksa, uang tersebut sebagai imbalan dari Dirut PT MV Jhonny Basuki melalui Hendro Tirtajaya.

Pasalnya Herly telah berjasa untuk mengurangkan jumlah kewajiban pembayaran kurang bayar pajak PT MV yang seharusnya Rp 128,671 miliar untuk tahun 2003 dan 2004 menjadi hanya Rp 3,007 miliar. 

Selain menerima uang, Herly juga diduga melakukan pidana pencucian uang dengan cara menjual sebuah rumah di Jalan Pemuda Perumahan Taman Berdikari Sentosa, Rawamangun, Jakarta Timur yang diperoleh dari hasil korupsi.

Jaksa mengungkapkan pada 11 Januari 2006, Herly dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang, memerintahkan Hendro mentransfer uang Rp 3,4 miliar ke rekening Dhana Widyatmika. 

Dari uang itu, Herly meminta Dhana mentransfer Rp 1,4 miliar ke rekening Bank Mandiri atas nama Nenny Noviadini untuk pembayaran rumah di Rawamangun.

Kemudian, Herly bersama Dhana pada 23 Januari 2006 mendirikan Mitra Modern Mobilindo. Serta, membelanjakan uang yang diduga berasal tindak pidana korupsi dengan cara membeli tanah dan properti, dua unit apartemen di Tanjung Duren, Jakarta Barat, tanah dan bangunan di Jatinegara, tanah dan bangunan di Malang.

Herly didakwa dengan pasal berlapir yaitu dakwaan primair pasal (2) ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Sedangkan dakwaan subsidair, pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dakwaan lebih subsidair, pasal 5 ayat (1) UU Tipikor. Dakwaan lebih subsider lagi yaitu pasal 11 UU Tipikor.

Selain didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain, Herly juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atas uang sebesar Rp 17 miliar dari Johnny. Atas perbuatannya, Herly diancam dengn pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement