REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kerakyatan Republik Indonesia (MKRI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan skandal pajak yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan dua orang putranya. KPK mengatakan jika masalah pajak tidak bisa ditangani penyidik KPK.
"Dalam UU KPK, di situ akan dijelaskan lingkup kewenangannya. Apa KPK punya kewenangan tangani pajak," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Selasa (5/2).
Sementara itu, juru bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan jika memang ada laporan terkait masalah tersebut kepada KPK akan mengeceknya terlebih dahulu. Kemudian laporan itu akan ditelaah apakah masuk dalam kewenangan KPK atau tidak.
Jika permasalahannya tentang Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak, menurutnya KPK tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan. Jika ada unsur pidana, maka pihak yang berwenang menangani kasus ini yaitu pihak kepolisian.
"Makanya kalau ada laporan akan ditelaah dan divalidasi benar atau tidak laporan itu, apakah proses dilaporkan itu masuk dalam kewenangan KPK atau tidak," tegas Johan Budi.