Selasa 05 Feb 2013 15:27 WIB

Suswono Dipanggil Presiden SBY dan KPK, PKS tak Risau

Rep: Ira Sasmita/ Red: Djibril Muhammad
Ketua Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ketua Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan segala rangkaian proses hukum menyangkut kasus Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) akan mereka dukung penuh. Termasuk jika Menteri Pertanian, Suswono yang juga merupakan kader PKS harus diperiksa.

Ketua Fraksi PKS DPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, Suswono siap jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksanya. Sebagai partai yang sejak berdiri menegaskan ingin membangun citra bersih dan bebas dari korupsi, PKS akan mendukung segala tindakan KPK. Asalkan KPK bekerja sesuai jalurnya dan bersikpa adil.

"Silakan KPK lakukan itu dengan cara yang seadil-adilnya. Keadilan itu rohnya hukum, kami hormati hak KPK," kata Hidayat di ruang Fraksi PKS DPR, Selasa (5/2).

Tidak hanya dipanggil KPK, PKS, lanjut Hidayat akan mendukung bila Suswono harus menjelaskan persoalan suap kuota daging sapi impor yang ditengarai melibatkan Kementerian Pertanian (Kementan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sebagai bawahan dan pembantu SBY, menurut Hidayat, adalah kewajiban bagi Suswono untuk melaporkan segala hal pada Kementerian yang dipimpinya. "Pak Suswono juga mengaku siap untuk menuntaskan itu, dan menjelaskan di depan Pak SBY," ungkap Hidayat.

Sebelumnya KPK menyatakan akan memanggil Suswono untuk kepentingan penyidikan kasus sangkaan suap pada mantan presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Sementara itu, Presiden SBY dari Jeddah mengatakan sekembalinya ke Indonesia, ia akan memanggil Suswono. Untuk memberikan keterangan secara lisan dan laporan tertulis mengenai persoalan impor daging sapi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement