REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR--Badan Narkotika Nasional (BNN) meninjau lokasi penanaman Ghat di Pasir Tugu, Desa Cibeureum, Kabupaten Bogor, Selasa (5/2). BNN memasang garis polisi di lahan Ghat dengan luas sekitar 300 meter milik salah seorang warga setempat, Nanang (47 tahun).
Lahan Ghat yang dimiliki Nanang sudah dikelola sejak dua tahun yang lalu. Tipe Ghat yang dipeliharanya yaitu Ghat KW 1 yang berpucuk merah dengan kualitas paling tinggi.
Latifah, istri Nanang mengatakan harga jual satu plastik (ukuran 2 kilogram) pucuk Ghat dapat mencapai Rp 500 ribu. Kombes Sumirat Dwiyanto, Kepala Bagian Humas BNN mengatakan kepemilikan tanaman Ghat sudah resmi dilarang.
''Tanaman ini sudah terbukti dengan uji laboratoriun mengandung Chatinone yang merupakan Narkotika Golongan 1,'' kata Kombes Sumirat kepada wartawan, Selasa (5/2). Maka, tambahnya, kegiatan menanaman memelihara dan menyebarluaskannya tidak diperbolehkan.
Kombes Sumirat mengatakan saat ini proses sosialisasi terus dilakukan kepada masyarakat agar tidak melanjutkan kegiatan jual beli tersebut. ''Kita sosialisasikan secepat mungkin kepada pemilik juga masyarakat terkait pelarangan tanaman ini,'' ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan akan menampung keinginan masyarakat terkait ganti rugi dari lahan yang mereka tanami Ghat. Menurutnya, BNN akan mengupayakan kegiatan pengembangan alternatif yaitu mengganti Ghat dengan tanaman lain.
Selain kebun Ghat milik Nanang, terdapat sekitar 400 meter lahan lain yang dipasangi garis polisi. Lahan tersebut milik tiga warga yaitu Saepuloh, Jamilah dan Hambali yang menanam Ghat jenis KW 3 atau Ghat lokal yang harga jualnya Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per plastik.
Kombes Sumirat memprediksi terdapat sekitar dua hingga tiga hektar lahan warga yang ditanami Ghat. Namun, penyebarannya sporadis atau terpisah-pisah yang terkonsentrasi di empat desa yaitu Tugu Selatan, Tugu Utara, Cibeureum dan Batu Layang.