Rabu 06 Feb 2013 18:08 WIB

LHI Tak Akan Ajukan Praperadilan

Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang menjadi tersangka dugaan suap impor daging sapi bersiap menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (6/2).
Foto: Antara
Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang menjadi tersangka dugaan suap impor daging sapi bersiap menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (6/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) enggan menanggapi tawaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Kuasa hukum LHI Zainudin Paru menegaskan, sikap tersebut diambil setelah tim mengkaji skala prioritas dalam mendampingi mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera itu. "Ya, kami memutuskan demikian (tidak mempraperadilankan KPK)," kata Zainudin, kepada Republika, Rabu (6/2).

Menurut dia, tim kuasa hukum memilih untuk tetap fokus mendampingi LHI dalam menghadapi pemeriksaan dan proses pengisian Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Pendampingan tersebut akan terus dilakukan hingga persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta. 

Gugatan praperadilan merupakan upaya hukum dari tersangka untuk menggugat otoritas ketika menetapkan status  tersangka atau melakukan penangkapan dan penahanan.

Majelis hakim biasanya akan melihat apakah proses hukum yang dijalani tersangka oleh penyidik sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau tidak.

Seusai penangkapan terhadap LHI pada Rabu (30/1) lalu, kuasa hukum LHI memang sempat menuding kalau proses hukum tersebut janggal. Pasalnya, KPK tidak memberlakukan hal yang sama dengan tersangka-tersangka lain yang terbukti korupsi. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement