REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) enggan menanggapi tawaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Kuasa hukum LHI Zainudin Paru menegaskan, sikap tersebut diambil setelah tim mengkaji skala prioritas dalam mendampingi mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera itu. "Ya, kami memutuskan demikian (tidak mempraperadilankan KPK)," kata Zainudin, kepada Republika, Rabu (6/2).
Menurut dia, tim kuasa hukum memilih untuk tetap fokus mendampingi LHI dalam menghadapi pemeriksaan dan proses pengisian Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Pendampingan tersebut akan terus dilakukan hingga persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta.
Gugatan praperadilan merupakan upaya hukum dari tersangka untuk menggugat otoritas ketika menetapkan status tersangka atau melakukan penangkapan dan penahanan.
Majelis hakim biasanya akan melihat apakah proses hukum yang dijalani tersangka oleh penyidik sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau tidak.
Seusai penangkapan terhadap LHI pada Rabu (30/1) lalu, kuasa hukum LHI memang sempat menuding kalau proses hukum tersebut janggal. Pasalnya, KPK tidak memberlakukan hal yang sama dengan tersangka-tersangka lain yang terbukti korupsi.