Jumat 08 Feb 2013 12:07 WIB

Penuhi Aturan BI, Bank Kebut Kredit Produktif

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Nidia Zuraya
Bank Mandiri (ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA/WIHDAN
Bank Mandiri (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Peningkatan akses layanan pembiayaan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)  merupakan koridor penguatan fungsi intermediasi perbankan. Kredit UMKM termasuk ke dalam target kredit produktif yang harus mulai disesuaikan oleh perbankan sejak tahun ini hingga berlaku penuh pada 2018 nanti.

Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh bank umum yang beroperasi di negara ini untuk menyalurkan minimal layanan pemberian kredit untuk UMKM sebesar 20 persen. Kepala Ekonom Bank Negara Indonesia (BNI), Ryan Kiryanto, mengatakan mulai tahun ini bank harus mengebut target kredit produktifnya agar bisa memenuhi aturan BI pada 2018 nanti.

“Misalnya Bank Buku 1 yang memiliki modal inti di bawah satu triliun rupiah. Bank kategori ini wajib menyalurkan kredit produktif minimal 55 persen, dan ini sudah termasuk 20 persen kredit UMKM,” kata Ryan di Jakarta, Jumat (8/2).

Hal sama juga berlaku untuk Bank Buku 2 dengan modal inti Rp 1 triliun hingga Rp 5 triliun. Mereka wajib menyalurkan kredit produktif minimal 60 persen, termasuk 20 persen kredit UMKM.

Bank Buku 3 dengan modal inti Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun, kata Ryan, wajib menyalurkan kredit produktif termasuk UMKM minimal 65 persen dari total kredit. Sedangkan Bank Buku 4 dengan modal inti di atas Rp 30 triliun wajib menyalurkan kredit produktif termasuk UMKM minimal 70 persen dari total kredit.

Menurut BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dari 120 bank di Indonesia, sebanyak 62 bank di antaranya termasuk kategori Bank Buku 1. Sisanya Buku 2 sebanyak 39 bank, Buku 3 sebanyak 15 bank, dan Buku 4 yang ditempati seluruh bank BUMN yaitu empat bank.

Direktur Risk Management Bank Mandiri, Sentot A Sentausa, mengatakan portofolio kredit Bank Mandiri saat ini pada prinsipnya sudah sesuai dengan ketentuan tersebut. “Perbandingkan penyaluran kredit produktif dan konsumtif Bank Mandiri adalah 86 persen dan 14 persen,” katanya. Bank Mandiri termasuk ke dalam Bank Buku 4.

Bank CIMB Niaga, sebagai bank kategori Buku 3, terus meningkatkan layanan usaha mikro dan kecil (UMK) ke masyarakat untuk memenuhi aturan BI tersebut. Direktur Komersial dan Syariah CIMB Niaga, Handoyo Soebali, mengatakan perusahaan menambah sejumlah Unit Mikro Laju di Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

"Sehingga, jumlah total Unt Mikro Laju CIMB Niaga di Indonesia saat ini mencapai 350 unit," katanya kepada ROL.

Jumlah kredit yang telah disalurkan Unit Mikro Laju CIMB Niaga per 31 Desember 2012 sebesar Rp 2,15 triliun. Angkanya meningkat sekitar 73 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1,24 triliun.

CIMB Niaga, kata Handoyo, berkomitmen memperluas layanan UMKnya ke berbagai wilayah, khususnya yang belum digarap di Indonesia Timur. Khusus untuk pembiayaan, Unit Mikro Laju CIMB Niaga menawarkan dua fasilitas pinjaman. Pertama, Kredit Mikro Madya, yaitu pinjaman dengan plafon hingga Rp 50 juta. Kedua, Kredit Mikro Utama, yaitu pinjaman dengan plafon hingga satu miliar rupiah.

Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan BI Irwan Lubis mengatakan pangsa kredit UMKM masih kecil di setiap daerah di Indonesia. Di Jakarta misalnya, kredit UMKM yang disalurkan seluruh bank masih 11 persen dari porsi kredit keseluruhan. Kredit UMKM di Sumatra masih 25 persen, Kalimantan 22 persen, dan Maluku serta Papua 36 persen. Oleh karenanya, bank sudah harus memenuhi aturan ini pada 2018 nanti.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement