REPUBLIKA.CO.ID, BALAI KOTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, oknum petugas kependudukan pencatatan sipil akan dipecat jika terbukti terlibat sindikat penjualan bayi.
‘’Bisa dipecat itu, gila jual bayi,’’ ujar Ahok, Jum’at (8/2). Oknum petugas Dukcapil Jakarta Pusat tersebut diduga terlibat kasus perdagangan bayi ke luar negeri. Oknum tersebut diduga memalsukan identitas yang dimasukkan dalam kartu keluarga (KK) dan paspor.
Ahok mengatakan, oknum tersebut harus dihukum dengan berat. Namun, tuturnya, pihak pemerintah provinsi tidak akan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Dia mengaku menunggu penyelidikan dari pihak polisi.
Sedangkan, bukti tertulis keterlibatan oknum tersebut berdasarkan akta kelahiran salah satu bayi yang bernama Teddy Lukas bernomor 61097/KLU/JP/2012 yang dikeluarkan 5 November 2012.
Akta tersebut ditandatangani ‘MH’ sebagai Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Pusat. Sedangkan, ibu Teddy, Lindawaty Suhandojo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.