Jumat 04 Oct 2024 18:42 WIB

RK-Suswono Disebut Lebih Dulu dalam Sambutan di DPRD DKI, Timses: Masalah Teknis

Riza menilai penyebutan RK bukan merupakan esensi dari kehadiran pasangan Rido.

Rep: Bayu Adji/ Red: Teguh Firmansyah
Riza Patria.
Foto: Republika/Bayu Adji P.
Riza Patria.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Pemenangan pasangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido), Ahmad Riza Patria, mengomentari protes Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal namanya yang disebut belakangan saat sambutan oleh pimpinan rapat paripurna pelantikan pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta. Menurut dia, hal itu hanya masalah teknis.

"Ya itu masalah teknis. Kita serahkan pada Sekwan ya," kata dia di DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jumat (4/10/2024).

Baca Juga

Menurut dia, pihaknya sama sekali tak mempermasalahkan urutan nama dalam sambutan yang dilakukan oleh Ketua Sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta Achmad Yani. Hal itu, kata ia, bukan merupakan esensi dari kehadiran pasangan Rido. 

Riza mengatakan, kehadiran pasangan Rido dalam pelantikan itu bukan agar namanya disebut dalam sambutan. Kehadiran pasangan Rido dinilai sebagai bentuk penghargaan dan apresensi untuk pimpinan dan anggota DPRD yang mengusung pasangan nomor urut 1 itu.

"Enggak masalah bagi kami mau di depan, di tengah, di belakang, enggak disebut juga tidak masalah," kata dia.

Ia menambahkan, kehadiran pasangan Rido juga menjadi bukti bahwa mereka berdua dapat bekerja sama dengan DPRD Provinsi DKI Jakarta. Mengingat, tugas kepada daerah pasti akan langsung bersinggungan dengan DPRD. 

Sebelumnya, Ahok mempersoalkan perihal nama RK dan Suswono yang disebut lebih dulu saat penyambutan oleh Ketua Sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta Achmad Yani. Menurut dia, hal itu tak sesuai dengan regulasi dalam Undang-Undang (UU) Protokol.

 "Yang kalau kita mau persoalkan, ini tidak sesuai dengan UU Protokol, menyebutkan nama mereka duluan. Secara UU Protokol itu tidak bisa. Di UU Protokol mesti disebutkan sebagai tamu biasa," kata Ahok.

Menurut dia, RK dan Suswono bukan merupakan tamu yang diundang langsung oleh Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta. Dua orang itu dinilai hanya tamu biasa. 

"Enggak hadir, enggak apa-apa. UU Protokol itu ada urutannya. Saya kira itu sih," kata dia.

Diketahui, Yani sempat memberikan sambutan kepada sejumlah tamu yang datang dalam rapat paripurna itu.

Dalam sambutannya, Yani menyebut nama-nama Pj Heru dan segenap jajaran eksekutif, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, para anggota forkopimda, anggota DPR dapil DKI Jakarta, DPD dapil DKI Jakarta, pimpinan partai politik Provinsi DKI Jakarta, Hidayat Nur Wahid, Ahmad Heryawan, Habib Abou Bakar Al-Habsyi, Ridwan Kamil, Suswono, Pranono Anung, Basuki Tjahaja Purnama, Ahmad Riza Patria, Fahira Idris, Prasetyo Edi Marsudi, Putra Nababan, Adi Wijaya atau Aming, Merry Hotma, dan para tokoh masyarakat, tokoh agama, pimpinan ormas.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement