REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menetapkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP mengatakan jika isu tersebut adalah isu yang tidak bertanggungjawab atau hoaz
Namun Ketua KPK, Abraham Samad mengeluarkan pernyataan berbeda pada Jumat (8/2) lalu. Abraham Samad meyakini para pimpinan KPK telah sepakat untuk menaikkan status Anas sebagai tersangka.
Namun saat itu di kantor KPK, hanya ada dua pimpinan yaitu dirinya dan Wakil Ketua KPK, Zulkarnain. Maka itu Abraham Samad masih menunggu tiga pimpinan lain yang masih berada di luar kota untuk menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum.
Rupanya Sprindik untuk Anas ini sudah tersebar luas di kalangan para wartawan di KPK pada Sabtu (9/2). Dalam Sprindik tersebut, tertulis melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji proyek pembangunan pusat pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga di Hambalang yang dilakukan oleh tersangka Anas Urbaningrum.
Saat dikonfirmasikan mengenai Sprindik tersebut, Ketua KPK Abraham Samad membantahnya. "Tidak benar," katanya, Sabtu (9/2). Sementara itu, juru bicara KPK, Johan Budi juga berkelit akan mengeceknya kembali. "Harus dicek dulu benar atau kagak," ujarnya.
Sebelumnya dalam Sprindik itu, Anas dianggap melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Namun Sprindik itu baru ditandatangani tiga orang pimpinan KPK yaitu, Abraham Samad, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja. Sprindik itu masih menunggu tandatangan dari dua pimpinan lain yang masih berada di luar kota yaitu Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto.