Senin 11 Feb 2013 11:32 WIB

KPK Periksa Nazaruddin Terkait Kasus Simulator

Red: Taufik Rachman
Terpidana kasus Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin bersama  istrinya Neneng Sri Wahyuni (kanan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/1). (Republika/Yasin Habibi)
Terpidana kasus Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin bersama istrinya Neneng Sri Wahyuni (kanan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/1). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan bendahara Partai Demokrat dalam kasus tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun anggaran 2011.

"Diperiksa sebagai saksi untuk kasus TPPU," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.

Namun hingga saat ini Nazaruddin belum tiba di gedung KPK dari rumah tahanan Cipinang, belum diketahui kaitan antara pemilik Permai Grup yang menangani proyek pembangunan di sejumlah kementerian tersebut.

Sejak 9 Januari 2013, KPK menerapkan pasal pencucian uang kepada tersangka korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo.