Rabu 13 Feb 2013 12:50 WIB

Dukung Anas, DPC Demokrat Cilacap Sebut SBY Inkonstitusional

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum
Foto: Antara
Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPC Partai Demokrat Kabupaten Cilacap menolak jika wewenang Anas Urbaningrum sebagai ketua umum diambil alih oleh ketua majelis tinggi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Bahkan dikatakan, jika ingin konsolidasi berhasil maka harus dipimpin Anas. 

"Yang berani bersuara cuma kami. Sebenarnya yang lain juga sama," kata Ketua DPC Demokrat Cilacap, Tridianto saat dihubungi Republika, Rabu (13/2).

Menurutnya, para elite harus membiarkan Anas untuk melakukan tugasnya sebagai ketua umum. Termasuk memimpin secara langsung konsolidasi internal menjelang pemilu 2014. 

"Kami mendukung seribu persen pakta integritas. Tapi konsolidasi harus dipimpin dan dikembalikan pada ketua umum, Mas Anas Urbaningrum," papar dia.

Tri pun menyayangkan pelucutan wewenang ketua umum yang dilakukan ketua majelis tinggi. Itu karena bertentangan dengan aturan dasar partai. Padahal, sebagai partai politik yang menjunjung tinggi demokrasi, harusnya berjalan sesuai dengan konstitusi. 

Apalagi, lanjutnya, sikap inkonstitusional SBY menyertakan opini seolah kasus hukum Anas telah pasti. Sehingga Partai Demokrat benar-benar harus diselamatkan dan Anas diistirahatkan.

"Padahal status Anas itu masih opini-opini. Belum ada kepastian hukum yang jelas," ungkapnya.

Ia pun berharap agar semua elite partai tidak menjadikan Anas sebagai kabing hitam. Seolah mantan Ketua Umum PB HMI itu sebagai penyebab turunnya elektabilitas Partai Demokrat. 

Sebaliknya, Tri mengusulkan agar SBY mengevaluasi kinerja kader-kader di lembaga eksekutif dan parlemen. Apakah selama ini mereka benar-benar mensosialisasikan pencapaian Demokrat kepada konstituennya.

"Selama ini hanya sebagian saja yang benar-benar bekerja dan turun ke bawah," cetusnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement