REPUBLIKA.CO.ID,SOLO--Komisi Pemberantasan Korupsi menyita rumah milik tersangka Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo di Jalan Samratulangi Nomor 16 Gremet, Manahan, Solo.
Sejumlah petugas KPK mendatangi rumah milik tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) tersebut di Jalan Samratulangi Nomor 16 Gremet, Solo, Rabu, sekitar pukul 19.15 WIB.
Petugas KPK ada sembilan orang dengan menumpang dua mobil Toyota Innova nopol H 8765 PR warna hitam dan H 8667 LR warna silver. Mereka tibanya di rumah Djoko Susilo, langsung memasang plang pengumuman perintah penyitaan aset dengan tertanda Penyidik KPK.
Petugas KPK tersebut sebelumnya telah mendatangi kelurahan setempat untuk meminta izin melakukan penyegelan. Setelah mendapatkan izin, mereka langsung mendatangi rumah Djoko Susilo dengan didampingi anggota Linmas setempat dan disaksikan oleh ketua RW.
Pada plang tersebut isinya "Berdasarkan Surat perintah Penyitaan nomor: Sprin-Sita-01/01/2013, tanggal 9 Januari 2013 dab Surat Perintah Penyitaan-nomor 13/01/01/2013, tanggal 31 Januari 2013. Tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Djoko Susilo, tertanda Penyidik pada KPK".
Rombongan KPK tersebut setelah selesai pemasang plang pengumuman kemudian menemui Ketua RW 7 Gremet, Sutarto yang rumahnya hanya di depannya rumah Djoko Susilo. Setelah hampir selama satu jam berada di rumah Ketua RW, petugas KPK tersebut langsung meninggalkan lokasi.
Petugas KPk saat ditanyakan soal penyitaan rumah Djoko Susilo, mereka mengatakan, konfirmasi saja ke juru bicara KPK Johan Budi. "Jika minta konfirmasi langsung ke Jubir KPK Johan Budi. Saya hanya melakukan tugas," kata salah satu petugas KPK itu.
Menurut Ketua RE 7 Gremet, Sutarto, rumah mewah dengan cak tembok krem tersebut tidak tahu miliknya siapa, karena pemilik tidak pernah kelihatan. Rumah itu, hanya dihuni seorang penjaga.
Bangunan rumah mewah tersebut di atas luas tanah sekitar 600 meter persegi dan dibangun sekitar lima tahun lalu, tetapi dirinya tidak tahu rumah itu milik siapa.
"Saya ditemuyi petugas KPk hanya diminta untuk menyaksikan pemasangan plang penyitaan," kata Sutarto.
Menurut Didik Cahyono (48) warga setempat, rumah tersebut dulunya ada seorang penjaganya, yakni sudarno. Dia pernah menceritakan jika rumah itu atas nama Djoko Waskito atau mertua dari Djoko Susilo.