REPUBLIKA.CO.ID, Rasyid Rajasa Jalani Sidang Perdana
JAKARTA -- Rasyid Rajasa, tersangkat kecelakaan maut di Tol Jagorawi melaksanakan sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (14/2) siang. Pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi agenda dalam sidang tersebut.
JPU Emilwan Ridwan mengatakan, Rasyid didakwa dengan Pasal 310 ayat 4 dan subsider ayat 3 UU Lalu Lintas. Lalu dakwaan selanjutnya pasal 310 ayat 2 tentang Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman hingga lima tahun.
Selama persidangan, kuasa hukum Rasyid tidak melakukan eksepsi atau pembelaan terhadap dakwaan JPU. Kuasa hukum dan Rasyid hanya mendengarkan isi dakwaan. Rasyid menghadiri persidangan ditemani ibunya, Okke Rajasa. Hatta Rajasa tidak ikut dalam persidangan itu.
Persidangan bertempat di ruang sidang utama. Hampir seluruh kursi terisi pengunjung sidang. Sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB dan selesai pukul 10.40 WIB. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (18/2) mendatang pada pukul 10.00 WIB.
Saat persidangan berlangsung sekelompok massa berunjuk rasa di depan PN Jakarta Timur. Polisi segera bersiaga di sekeliling demonstran.
Anak dari Menkoperekonomian Hatta Rajasa itu menjadi tersangka terkait kecelakaan pada tanggal (1/1) di Tol Jagorawi. Pada kecelakaan itu dua orang tewas dan tiga luka-luka.