Jumat 15 Feb 2013 02:52 WIB

Kredit Macet UMKM Korban Gempa di DIY Diharapkan Selesai April

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Djibril Muhammad
Abdul Kadir Karding
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Abdul Kadir Karding

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kredit macet UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) korban gempa di DIY diharapkan pada April mendatang sudah bisa selesai.

"Maunya Komisi VI DPR RI penyelesaian kredit macet UMKM Korban Gempa lebih cepat lebih baik. Paling lambat April sudah selesai supaya tidak banyak beban, polemik dan kegelisahan," kata anggota Komisi VI DPR RI Abdul Kadir Karding.

Abdul Kadir Karding memimpin rombongan Komisi VI DPR yang melakukan Kunjungan Spesifik Komisi VI DPR RI dalam rangkaian  menindaklanjuti Keputusan Menteri BUMN menyangkut penghapusan kredit macet UMKM korban gempa di DIY, di Gedung Pracimosono Kepatihan Yogyakarta, Kamis (14/2).

Menurut Abdul Kadir, pada prinsipnya penyelesaian kredit macet ini tidak masalah. Hampir semua bank BUMN sudah menyelesaikan kredit macet UMKM korban gempa, kecuali BRI dan Bank Mandiri yang akan melakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan menyelesaikannya April mendatang.

Dia mengatakan untuk penghapusan daftar hitam debitur bermasalah Bank Swasta, BPR, Koperasi dan Lembaga Keuangan Non Bank, dilakukan melalui agenda Corporate Social Responsibility (CSR) BUMN.

Lebih lanjut Abdul Kadir memastikan Komisi VI DPR RI akan mendorong terus semua proses penghapusan kredit macet korban gempa agar ke depan tidak ada preseden. Dia memastikan daftar hitam UMKM korban gempa akan dihapuskan. 

Data untuk penyelesaikan kredit macet menggunakan hal senada juga dikemukakan anggota Komisi VI DPR RI Hendrawan Supratikno. Menurut dia Komisi VI DPR RI sudah tegas dan jelas dengan keputusan strategis untuk hapus tagih kredit macet korban gempa yang tidak terbayarkan. 

"Kami mendorong pihak bank supaya cepat menyelenggarakan RUPS dan memang sudah ada bank yang melunasi kredit macet UMKM," kata dia.

Sementara Ketua Umum Komunitas UMKM DIY Prasetyo Atmosutidjo mengatakan pasca kesepakatan di Komisi VI DPR RI, masih ada sejumlah pekerjaan rumah dalam persoalan kredit macet. 

Yang paling harus diperhatikan adalah keberadaan kredit macet di bank umum swasta, koperasi dan lembaga keuangan non bank. Dia berharap keputusan pemutihan kredit Kementerian BUMN dapat menuntaskan semua kredit bermasalah korban gempa lewat CSR bisa terealisasi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement