Jumat 15 Feb 2013 15:37 WIB

Pengacara: Anak Ketua Majelis Syuro PKS Belum Tentu Kabur

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Heri Ruslan
M Assegaf
Foto: photobucket.com
M Assegaf

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA – Ridwan Hakim (29 tahun), anak dari Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin telah meninggalkan tanah air pada 7 Februari 2013 ke turki sebelum ia dicegah oleh Komisi Pemberantasan (Korupsi) pada 8 Februari 2013.

Kuasa hukum mantan Presiden PKS Luthfi Ishaaq, M Assegaf, menyatakan bahwa Ridwan yang disebut-sebut dengan Luthfi dalam kasus suap impor daging sapi tak melarikan diri.

“Janganlah disebut kabur dulu, bisa jadi memang dia lagi jalan-jalan dan bertepatan dengan kasus ini,” kata Assegaf di kantor KPK, Jumat (15/2).

Assegaf menganalisis, besar kemungkinan tim penyidik KPK telat mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri untuk RIdwan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Karena  itu, ia meminta kepada masyarakat untuk tidak menyangka Ridwan melarikan diri.

Terkait dengan keterkaitan Ridwan dalam kasus ini, Assegaf belum banyak mengetahui. Alasannya, ia hanya mengenal ayah Ridwan, Hilmi Aminuddin saja.

“Saya belum tahu banyak, jadi ga bisa bicara banyak dulu,” katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat permohonan cegah ke luar negeri terhadap empat orang saksi dalam kasus dugaan suap impor daging sapi.

Di antara empat nama tersebut, salah satunya yaitu Ridwan Hakim yang  merupakan anak dari Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin.

"Keempat orang yang dicegah ini dari swasta yaitu Ahmad Zaky, Rudy Susanto, Jerry Roger, dan Ridwan Hakim," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (14/2).

Johan Budi menambahkan, permohonan cegah ke luar negeri untuk empat orang saksi ini sejak 8 Februari 2013 lalu dan berlaku selama enam bulan ke depan. Surat permohonan tersebut sudah disetujui Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement