Jumat 15 Feb 2013 15:55 WIB

Max: Otoritas Anas Hanya Urusan Eksternal Partai

Rep: Ira Sasmita/ Red: Fernan Rahadi
Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum
Foto: Antara/Wahyu Putro
Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang pelaksanaan rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Partai Demokrat pada 17 Februari nanti, polemik kembali muncul mengenai wewenang Anas Urbaningrum sebagai ketua umum. Pasalnya, tidak ada tanda tangan Anas dalam undangan rapimnas yang disebar ke seluruh DPC dan DPD Demokrat.

"Urusan internal sudah dipegang oleh majelis tinggi.Tetapi, otoritas keluar tetap dipegang oleh ketua umum," kata anggota majelis tinggi Partai Demokrat, Max Sopacua saat dihubungi wartawan, Jumat (15/2).

Menurut Max, otoritas majelis tinggi memang diperlebar. Namun, Anas tetap dilibatkan karena ia juga menjabat sebagai wakil ketua majelis tinggi.

Bila surat undangan rapimnas tidak diteken Anas, menurut Max itu wajar saja. Karena segala hal yang berkaitan dengan urusan internal partai telah diambil alih majelis tinggi. Sedangkan urusan eksternal partai seperti penandatanganan pengajuan daftar caleg dan hal administrasi lainnya yang berhubungan dengan pihak luar tetap menjadi kewenangan Anas.

 

"Undangan rapimnas itu kan internal, kalau otoritas keluar seperti ke KPU, pencalegan, tetap ketum yang pegang," ungkap Wakil Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.

Pada rapimnas nanti, menurut Max akan dilakukan konsolidasi dengan semua DPC dan DPD Demokrat guna membahas turunnya elektabilitas partai, serta upaya memperbaikinya. Selain itu, akan dilakukan sosialisasi aturan dan keputusan majelis tinggi yang sudah dituangkan dalam pakta integritas.

"Mungkin akan ada semacam statemen atau kepastian pada partai," jelas dia.

Sebelumnya, surat undangan rapimnas yang akan dilangsungkan pada 17 Februari nanti di Hotel Grand Sahid Jakarta itu membuat bingung DPC partai bingung. Pasalnya, pada undangan itu tidak ada tanda tangan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Ketua DPC Demokrat Kabupaten Cilacap, Tridiyanto mengatakan, surat undangan Rapimnas itu berasal dari majelis tinggi partai. Namun, yang menandatangani surat itu bukan ketua dan sekretaris majelis tinggi, melainkan Sekretaris Majelis Tinggi Jero Wacik dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono. Padahal, lanjut Tri, undangan Rapimnas biasanya diteken oleh Ketua Umum dan Sekjen DPP.

"Tapi ga masalah, karena yang mengundang majelis tinggi. Tapi kami bingung aja, DPC-DPC lain juga bingung," ungkapnya.

Setelah Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan penyelamatan partai diambil alih majelis tinggi, terjadi kesimpangsiuran wewenang pada elite Partai Demokrat. Sebagai Ketua Umum, Anas Urbaningrum disebut tidak lagi memiliki wewenang menyangkut hal-hal internal partai.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement