Sabtu 16 Feb 2013 16:18 WIB

Kronologi Eksekusi Anand Krishna

Rep: A. Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Anand krishna saat dieksekusi jaksa Kejari Jaksel di kediamannya di Bali
Foto: istimewa
Anand krishna saat dieksekusi jaksa Kejari Jaksel di kediamannya di Bali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus pencabulan Anand Krishna telah diekskusi oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (16/2).

Meski sempat terjadi adu mulut, eksekusi yang dilakukan di kediaman Anand krishna di Anand Ashram Desa Tegalalang, Ubud, Gianyar, Bali berjalan lancar.

Demikian keterangan yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Untung Setia Arimuladi dalam pesan singkatnya kepada ROL. Ia menerangkan, kronologi eksekusi dilakukan mulai pukul 08.00 WITA.

Tim Jaksa eksekutor dari Kejari Jaksel, Kejari Denpasar dan Kejari Gianyar dengan dibantu polisi dari Polda Bali yang berjumlah 50 personel tersebut masuk ke dalam areal Anand Ashram.

Saat tim masuk, di dalam sudah menunggu sekitar 50 massa pendukung Anand Krishna yang dipimpin Ketua Komunitas Pecinta Anand Krishna Dr Sayoga dan salah satu putera Anand Krishna, Prasant. 

Dalam eksekusi tersebut, Untung mengatakan, sempat terjadi adu mulut dan saling dorong. Hal itu terjadi karena Anand Krishna tidak mau dieksekusi. Namun, kemudian datang pendeta Banjar Ubud yang menengahi dan akhirnya Anand Krishna bersedia dibawa ke Polda Bali. 

Meski sudah berada di Polda Bali, masih terjadi adu argumentasi. Namun, kemudian diputuskan untuk tetap dibawa ke Jakarta melalui Bandara Ngurah Rai Bali. Sementara ini tim dan terpidana dengan pengawalan dari polisi Polda bali perjalanan ke Bandara Ngurah Rai Bali.                           

Untung menuturkan, Anand Krishna berhasil dibawa dari Ashram, sekitar pukul 11.00 WITA. Sampai di Polda Bali sekitar pukul 12.00 wita. Sementara berangkat dari Polda bali sekitar pukul 14.00 WITA. Anand Krishna akan diterbangkan langsung menuju Jakarta dan akan dieksekusi di LP Cipinang.

Pelaksanaan ekeskusi tersebut berdasarkan atas Putusan MA RI No. 691 K/Pid/2012 tanggal 24 Juli 2012 jo. Putusan PN Jaksel No. 1054/Pid.B/PN.Jkt.Sel tanggal 22 November 2011.

Isi putusan MA tersebut adalah, pertama, Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi JPU pada Kejari Jaksel. Kedua, Membatalkan putusan PN Jaksel No. 1054/Pid.B/PN.Jkt.Sel tanggal 22 Nopember 2011. 

Ketiga, Mengadili sendiri: 1. Menyatakan terdakwa Krishna Kumar Tolaram Gangtani alias Anand Krishna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai seorang guru melakukan perbuatan cabul secara berlanjut;

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Memerintahkan agar terdakwa ditahan; 

4. Menetapkan bahwa lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Barang bukti seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan termohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement