REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meninggalnya Dera Nur Anggraini, bayi prematur yang ditolak delapan rumah sakit di Jakarta menuai kecaman. Di antaranya yang mengecam Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Wanda Hamidah.
Menurut Wanda, Pemerintah Provinsi (Pemprov) harus menindak tegas rumah sakit yang telah menolak Dera. "Bila perlu cabut izin rumah sakit tersebut,’’ kata dia pada siaran pers yang diterima oleh Republika, Senin (18/2) siang.
Rumah sakit, kata dia, tidak berhak menolak pasien karena Pemprov sudah menanggung biaya pengobatan warganya. Dia akan mengunjungi keluarga korban dan meminta keterangan kronologis peristiwa tragis itu. Wanda juga akan meminta klarifikasi dari pihak rumah sakit dan instansi terkait.
Bayi malang bernama Dera Nur Anggraini meninggal akhir pekan lalu (16/2) setelah ditolak dirawat oleh pihak rumah sakit meskipun keluarganya memiliki Kartu Jakarta Sehat.Kartu tersebut merupakan jaminan untuk mendapatkan pelayanan dan tidak bisa ditolak.
Delapan rumah sakit yang menolak Dera adalah Rumah Sakit Fatmawati, RSCM, Harapan Kita, RS Harapan Bunda Pasar Rebo, Tria Dipa, Asri, Budi Asih dan RSPP.
Kartu Jakarta Sehat merupakan program jaminan kesehatan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di era Gubernur Jokowi. Gubernur mengadopsi program serupa yang pernah dia terapkan di Solo sewaktu menjabat sebagai wali kota.