Senin 18 Feb 2013 16:57 WIB

Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp 1,23 M Dimusnahkan

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Heri Ruslan
Obat kuat yang ditawarkan di internet (ilustrasi)
Foto: wordpress.com
Obat kuat yang ditawarkan di internet (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDAR LAMPUNG -- Obat-obatan tradisional beserta komestik dan makanan ilegal senilai Rp 1,23 miliar, dimusnahkan di Bandar Lampung, Senin (18/2).

Pemusnahan ini untuk melindungi masyarakat dari mengkonsumsi makanan yang tidak layak dan berbahaya.

Pemusnahan ini dilakukan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung, bersama sekdaprov, polda, DPRD, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Negeri.

"Obat dan makanan serta kosmetik mengandung zat kimia dan tanpa izin edar," kata Kepala Badan POM RI Lucky S Slamet kepada wartawan di Bandar Lamp[ung, Senin (18/2).

BBPOM mencatat obat tradisional yang dimusnahkan terdiri dari 39 item dengan 43.300 piece. Obat tradisional ini mengandung zat kimia terlarang, dan tanpa izin edar.

Sedangkan kosmetik terdiri dari 71 item kosmetik tanpa ijin edar sebanyak 18.000 pieces, dan 6 item pangan kadaluwarsa sebanyak 800 pieces.

Lucky menyebutkan pada periode 2010-2012 PPNS BBPOM di Bandar Lampung telah menangani 30 perkara tindak pidana di bidang obat dan makanan. Putusan pengadilan tertinggi atas perkara tersebut hanya berupa putusan pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan 10 bulan dan denda Rp 1 juta terhadap perkara tindak pidana obat tradisional pada tahun 2011.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 36 tahun 2009, sanksi yang diberikan yaitu dikenai hukuman pidana selama lima tahun atau membayar denda Rp 1,5 milliar.

Ia mengungkapkan hal tersebut salah satu penyebab para produsen tetap memproduksi produknya. Sanksi yang diberikan tak menimbulkan efek jera.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement