REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia masih menunggu kepastian jaminan perlindungan bagi TKI sebelum mencabut moratorium penempatan TKI golongan pekerja domestik ke beberapa negara penempatan di Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Yordania, Suriah dan Kuwait.
Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menuturkan penempatan TKI ke Timur-Tengah yang bekerja sebagai penatalaksana keluarga ini hanya akan dibuka apabila telah terjadi kesepakatan bilateral. Ia menegaskan kesepakatan itu sah jika telah melalui penandatangan nota kesepahaman (MoU) penempatan dan perlindungan TKI dengan negara-negara tersebut.
“Kita dorong terus adanya kesepakatan perlindungan TKI di luar negeri dalam bentuk MoU. Jaminan MoU ini kita harapkan dapat menurunkan jumlah kasus-kasus TKI yang terjadi di luar negeri," kata Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers yang diterima Republika Rabu (20/2).
Muhaimin mengatakan MoU tersebut penting untuk memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada TKI yang bekerja di negara-negara penempatan. Kerja sama bilateral di bidang ketenagakerjaan antarnegara ini akan terus dilakukan melalui pembahasan-pembahasan secara lebih rinci mengenai materi-materi pokok yang bakal tercantum dalam MoU.