Kamis 21 Feb 2013 12:07 WIB

Hari Ini, Sidang Rasyid Rajasa Hadirkan Saksi Rangga

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Terdakwa Rasyid Rajasa (kiri), didampingi pengacaranya mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin (18/2).
Foto: Antara
Terdakwa Rasyid Rajasa (kiri), didampingi pengacaranya mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin (18/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kecelakaan maut di Tol Jagorawi Rasyid Aminullah Rajasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang kali ini menjadwalkan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Salah satunya saksi adalah Rangga. Saksi yang melihat langsung kecelakaan yang terjadi pada dini hari di tahun baru 2013. Kuasa hukum Rasyid Rajasa, Riri Purbasari Dewi menjelaskan, Rangga akan memberi kesaksian bersama empat orang lain. 

"Umyanah, Rangga, polisi dua orang, dan petugas jasa marga," kata dia sebelum sidang. Rangga merupakan pengendara Avanza yang  berada di belakang mobil BMW kepunyaan Rasyid saat peristiwa itu terjadi. Mobil Avanza Rangga pun sempat dipakai untuk mengevakuasi korban.

Sidang ini merupakan sidang ketiga Rasyid. Sebelumnya dia telah melakukan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (14/2). Lalu sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada Senin (18/2).

Rasyid didakwa dengan Pasal 310 ayat 4 dengan subsidair ayat 3 tentang kelalaian mengemudi yang berakibat adanya korban jiwa dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.

Putra bungsu dari Menkoperekonomian Hatta Rajasa itu menjadi terdakwa terkait kecelakaan pada tanggal (1/1) di Tol Jagorawi. Pada kecelakaan itu dua orang tewas dan tiga luka-luka.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement