REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kecelakaan maut di Tol Jagorawi Rasyid Aminullah Rajasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang kali ini menjadwalkan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Salah satunya saksi adalah Rangga. Saksi yang melihat langsung kecelakaan yang terjadi pada dini hari di tahun baru 2013. Kuasa hukum Rasyid Rajasa, Riri Purbasari Dewi menjelaskan, Rangga akan memberi kesaksian bersama empat orang lain.
"Umyanah, Rangga, polisi dua orang, dan petugas jasa marga," kata dia sebelum sidang. Rangga merupakan pengendara Avanza yang berada di belakang mobil BMW kepunyaan Rasyid saat peristiwa itu terjadi. Mobil Avanza Rangga pun sempat dipakai untuk mengevakuasi korban.
Sidang ini merupakan sidang ketiga Rasyid. Sebelumnya dia telah melakukan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (14/2). Lalu sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada Senin (18/2).
Rasyid didakwa dengan Pasal 310 ayat 4 dengan subsidair ayat 3 tentang kelalaian mengemudi yang berakibat adanya korban jiwa dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.
Putra bungsu dari Menkoperekonomian Hatta Rajasa itu menjadi terdakwa terkait kecelakaan pada tanggal (1/1) di Tol Jagorawi. Pada kecelakaan itu dua orang tewas dan tiga luka-luka.