REPUBLIKA.CO.ID, CARDIFF -- Muslim Wales akhirnya bernafas lega. Pengadilan Wales menunjukan kearifannya dengan memberikan putusan tanpa tebang pilih.
Sebelumnya, Dewan kota Newport mempermasalahkan kaligrafi dua kalimat syahadat yang terpampang di sebuah toko. Menurut dewan kota, hal itu merupakan iklan yang tidak dibenarkan.
Selanjutnya, dewan kota memerintahkan pemilik toko mencabut kaligrafi itu. Yang membuat marah komunitas Muslim, larangan itu juga berlaku untuk masjid.
Spontan, seluruh pengurus masjid menolak aturan tersebut. Penolakan itu juga diutarakan pemilik toko, Mahmood Ali. Ia adukan masalah itu ke pengadilan.
Tak lama, pengadilan memutuskan kaligrafi itu tidak melanggar aturan dan bukan terkategori iklan. Pengadilan memerintahkan Dewan Kota Newport mencabut keputusan itu.
Mendengar putusan itu, Ali dan komunitas Muslim menyambutnya dengan suka cita.
"Jujur, ini adalah cara yang baik ke depan sehingga setiap orang, termasuk muslim, merasa nyaman tinggal di Inggris," kata Ali, seperti dikutip The Wales Argus, Kamis (21/2).
Ali mengatakan kaligrafi itu bukanlah iklan tetapi wujud dari ekspresi sebagai seorang muslim. Itu yang juga dilakukan umat Kristiani yang menempatkan salib di rumahnya.
"Tidak ada maksud apapun, apalagi iklan. Ini murni menunjukan kepercayaan seorang muslim," kata dia.