Kamis 21 Feb 2013 18:16 WIB

Pemukim Yahudi Serang Desa di Palestina

Rep: Rr. Laeny Sulistyawati/ Red: Citra Listya Rini
Warga Palestina berusaha memadamkan api yang membakar lahan pertanian akibat ulah pemukim Yahudi
Foto: Maan
Warga Palestina berusaha memadamkan api yang membakar lahan pertanian akibat ulah pemukim Yahudi

REPUBLIKA.CO.ID, NABLUS -- Pemukim Yahudi menyerang Desa Qusra, Kota Nablus, Tepi Barat, Kamis (21/2). Sedikitnya delapan orang terluka akibat serangan dari pemukim Yahudi itu.

"Serangan itu juga menyebabkan kerusakan berat beberapa mobil milik warga Palestina," kata Kepala Dewan Desa Abdul Atheem Wadi seperti dikutip dari WAFA News agency, Kamis (21/2).

Dia mengatakan, para pemukim itu masuk ke desa setelah tengah malam kemudian membakar empat mobil warga Palestina dan mencoba untuk membakar dua mobil lagi. Tapi, warga segera mengetahui dan mengejar penyerang itu hingga ke luar desa. Akibatnya, empat mobil rusak parah pun tak terhindarkan. 

''Sejumlah warga desa juga luka-luka,'' ujar Wadi.

Ia mengungkapkan para pemukim menyerang Qusra sebanyak 39 kali dalam beberapa bulan terakhir. Akibatnya, tanah properti, pertanian milik warga mengalami kerusakan berat. Wadi menambahkan, militer Israel juga mencabut tiang listrik milik warga yang baru dibangun. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement