Jumat 22 Feb 2013 00:20 WIB

Polisi Syariat Amankan Wanita Tak Kenakan Jilbab

Polisi Wilayathul Hisbah (WH) Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat melakukan razia busana muslim di desa Drien Rampak, kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat.
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Polisi Wilayathul Hisbah (WH) Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat melakukan razia busana muslim di desa Drien Rampak, kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Aparat Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayathul Hisbah (Satpol PP dan WH) Provinsi Aceh mengamankan seoarang wanita Rn (25). Dia diamankan karena tidak mengenakan penutup kepala (jilbab).

Kepala Seksi Penegakan Pelanggaran Satpol PP dan WH Provinsi Aceh, Samsuddin, mengatakan bahwa wanita muslim yang tidak mengenakan jilbab itu dibawa ke kantor untuk diberikan pembinaan.

"Sudah tiga tahun kami melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (qanun) tentang syariat Islam. Jadi, kalau ada yang melanggar, akan kami bawa ke kantor untuk dilakukan penyidikan," kata Samsuddin.

Razia penegakan syariat Islam dilaksanakan oleh aparat dari tim gabungan petugas Satpol PP dan WH serta aparat TNI/Polri. Selain mengamankan wanita yang tidak mengenakan jilbab, razia juga menjaring puluhan wanita yang memakai pakaian ketat dan laki-laki yang memakai celana pendek.

"Wanita muslim yang memakai pakaian ketat dan laki-laki muslim yang memakai celana pendek masih kami berikan pengarahan. Namun, pada masa yang akan datang, akan kami bawa ke kantor seperti warga yang tidak menutup kepala itu," katanya.

Rn yang menggunakan jaket dan celana training hitam itu dibawa dengan truk operasional. Dia mendapat pengawalan ketat petugas Satpol PP dan WH.

"Saya tadi mau mencetak pasfoto untuk melamar pekerjaan. Tadi saya menggunakan helm, pakai jaket dan celana training. Jadi, kan tidak terlihat aurat sama orang lain," kata Rn.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement