REPUBLIKA.CO.ID, PEMALANG -- Presiden SBY telah menandatangani surat keputusan pemberhentian Bupati Garut Aceng Fikri berdasarkan peraturan yang ada.
"Secara definitif pemberhentian sudah ditandatangani," kata Juru bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha kepada wartawan di sela-sela mendampingi Presiden dalam kunjungan kerja ke Pemalang, Jawa Tengah, Kamis (22/2) malam.
Julian menjelaskaan berdasarkan perundangan yang ada, Presiden SBY memiliki kewenangan menandatangani surat pemberhentian Bupati atas rekomendasi dari DPRD atau dikuatkan putusan hukum.
"Pemberhentian kepala daerah kewenangan presiden ketika surat pemberhentian ditanda tangani presiden, yang bersangkutan tidak menjabat lagi," sebut Julian.
Ditambahkan Julian, selanjutnya Pelaksana Tugas Bupati Garut akan diajukan dan dibahas lebih lanjut.