REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Elda Devianne Adiningrat. Mantan Ketua Umum Asosiasi benih Indonesia (Asbenindo) tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap impor daging sapi.
Kuasa hukum Elda, John Pieter Nazar mengakui kliennya sebagai perantara antara Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman dengan Luthfi Hasan Ishaaq.
"Sebagai perantara, iya. Tapi masih positif ya, bukan broker," kata John di KPK, Jakarta, Jumat (22/2).
Ia menambahkan Elda dan Ahmad Fathanah memang kerap berhubungan untuk mengadakan pertemuan di Hotel Aryaduta Medan pada 11 Januari 2013. Namun, keberadaan Elda di Medan juga hanya untuk menemani Elizabeth. Lantaran Elda mendapat informasi dari Ahmad jika Mentan Suswono mengikuti safari dakwah ke Medan dari Pekanbaru (Riau).
Namun menurutnya Elda bukan orang yang mengatur pertemuan karena tidak punya kapasitas tersebut. "Cuma melalui Ahmad Fathanah mungkin melalui jalurnya pak Luthfi untuk bertemu dengan Menteri Pertanian (Suswono),” ujarnya.
Ia juga mengakui Elda dan Ahmad kerap berhubungan. Pasalnya Ahmad juga meminta tolong untuk dipertemukan dengan Elizabeth. Percakapan antara Elda dan Ahmad Fathanah ini, lanjutnya, yang kemudian disadap oleh KPK dan menganggap Elda sebagai saksi kunci.
"Mungkin hasil pembicaraan telpon Elda ini yang disadap KPk. Makanya dia dianggap saksi kunci," ujarnya.