REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Satuan Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk tujuh pelaku pencurian kendaraan bermotor yang biasa beroperasi di daerah Pondok Aren dan sekitarnya. Dari tujuh pelaku, enam di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Kepala Sub Dit Jatanras, Ajun Komisaris Besar Helmy Santika, mengatakan, kelompok pelaku yang umumnya merupakan pelajar ini sudah beraksi sebanyak 33 kali.
Dalam beraksi mereka tidak segan-segan melukai korbannya dengan samurai. "Kelompok ini sudah beraksi sejak Mei 2012,'' kata Helmy, Jumat (22/2), di Mapolda Metro Jaya.
Selain 33 kali melakukan aksi perampasan motor, para pelaku juga mengaku telah 26 kali melakukan aksi jambret dan 17 kali melakukan tindak kejahatan jalanan lainnya. Mereka biasa beroperasi di atas tengah malam, yaitu sekitar pukul 03.00 WIB.
Setelah merampas kendaraan korban, mereka kemudian membaginya ke dalam beberapa bagian dan dijual ke penadah. Polisi, lanjut Helmy, juga telah mengantongi dua orang penadah.
"Salah satu pelaku yang berinisial MF, pelajar kelas satu SMA itu memang ahli dalam hal modifikasi kendaraan," jelas Helmy.
Atas perbuatan yang dilakukan, enam pelaku dikenakan Pasal serta Undang-Undang perlindungan anak. Satu pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP, yaitu pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya, di atas lima tahun.