REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK segera menelusuri kekayaan milik Anas Urbaningrum. Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu resmi ditetapkan sebagai tersangka, gratifikasi dalam proyek Hambalang, Jumat (22/2) malam.
Juru bicara KPK, Johan Budi menyatakan setelah penetapan tersangka, pertama yang dilakukan penyidik KPK adalah melakukan 'asset tracing'.
"Kedua yang biasa dilakukan adalah meminta PPATK mengirimkan surat untuk menelusuri apakah ada transaksi-transaksi mencurigakan oleh tersangka,” kata Johan dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Jumat (22/2).
Johan menyatakan KPK meminta PPATK untuk menelusuri transaksi-transaksi mencurigakan Anas seperti yang biasa dilakukan penyidik KPK. Jika ada aset yang berhubungan dengan kasus tersebut, penyidik KPK akan melakukan langkah-langkah selanjutnya yaitu penyitaan.
Penyidik KPK juga berencana melakukan pemanggilan Anas sebagai tersangka dalam waktu dekat. Selain itu, istri Anas, Athiyah Laila rencananya juga bakal diperiksa penyidik KPK.
“Saya belum tahu apakah akan ada pemeriksaan yang bersangkutan terhadap ibu Athiyah memang pernah dimintai keterangan dalam penyelidikan, tergantung kebutuhan penyidik apakah diperlukan untuk pemeriksaan,” ujarnya menegaskan.