REPUBLIKA.CO.ID, BLITAR -- Hj Sriati, ibunda Anas Urbaningrum menyaksikan penetapan anaknya sebagai tersangka oleh KPK lewat layar televisi.
Agus, salah seorang keluarga Anas di Kabupaten Blitar, Jawa Timur mengaku kondisi ibunda Anas baik-baik saja mendengar Ketua Umum Partai Demokrat itu dinyatakan terlibat dalam kasus korupsi Hambalang.
"Beliau sehat dan menonton (televisi)," ucap Agus saat dikonfirmasi, Jumat malam.
Juru bicara KPK Johan Budi menyatakan Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi 'sport center' Hambalang dan dicegah ke luar negeri sejak 22 Februari.
Johan menegaskan penanganan kasus Hambalang ini tidak ada kaitannya dengan politik. Menurutnya, KPK menyadari sejak lembaga antikorupsi menangani kasus ini sering bermunculan persepsi di masyarakat yang menghubung-hubungkan dengan di luar ranah hukum.
"Klise, tapi menegakkan hukum memang harus (berdasarkan) dengan dua alat bukti yang cukup. (Terkait) seseorang pengurus partai selalu muncul persepsi-persepsi yang seperti tadi, tidak hanya kasus Hambalang," ujarnya di Jakarta.
KPK juga menegaskan penetapan Anas Urbaningrum menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proses perencanaan pelaksaan pembangunan 'sport center' tidak ada intervensi dari pihak eksternal dalam proses penetapan tersebut.
Anas telah melanggar tindak pidana korupsi dalam kaitannya sebagai anggota DPR RI sebelum menjadi Ketum Partai Demokrat. Penetapan Anas ini juga telah melalui gelar perkara (ekspose) yang dilakukan lima pimpinan KPK, dan disetujui semua pimpinan serta ditandatangani Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.
KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.