REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja membentuk Komite Etik untuk menelusuri kebororan draf surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk tersangka Anas Urbaningrum.
Kuasa hukum Anas Firman Wijaya mengaku menghormati mekanisme yang berlangsung dalam tubuh KPK. Dia pun memilih untuk melihat dulu perkembangan kerja Komite Etik. "Saya wait and see dulu melihat perkembangannya,"ungkap Firman saat dihubungi RoL, Senin (25/2).
Dia pun memilih 'hemat' dalam berkomentar terkait komposisi lima anggota Komite Etik tersebut. Mereka terdiri dari satu pimpinan KPK, satu penasihat, dan tiga lainnya berasal dari eksternal.
Saat ditanya apakah KPK berarti telah memeriksa diri sendiri karena penempatan unsur pimpinan dalam Komite Etik, Firman pun memilih untuk menyaksikan dulu Komite Etik tersebut. "Saya melihat saja bagaimana alur pemeriksaan etik itu. Kita ini di posisi lemah,"jelasnya.
Meski demikian, Firman kembali menegaskan kebocoran Sprindik tersebut sangat merugikan Anas. Oleh karena itu, dia berharap KPK dapat memperbaiki prosedur keluarnya Sprindik.