REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA - Legal drafting naskah Akademik Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) DIY sudah di diserahkan kepada Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X .
''Legal drafting naskah akademik sudah selesai dan sudah saya serahkan kepada Ketua Tim yang juga Sekda DIY Ichsanuri dan oleh Ketua Tim sudah diserahkan kepada Pak Gubernur minggu lalu,''kata Kepala Biro Hukum Setda DIY Sumadi, Senin (25/2).
Setelah dilakukan pencermatan dari Gubernur, kata Sumadi, legal drafting naskah akademik Perdais yang juga sudah mendapatkan masukan dari kabupaten dan kota, akan dirumuskan kembali oleh Biro Hukum Setda DIY.
Setelah itu, lanjut dia, draft naskah akademik Perdais akan disosialisasikan kepada masyarakat lewat media massa. Sosialisasi tersebut kemungkinan akan dilakukan pada minggu depan (red. awal Maret), kata dia.
Jika mengikuti tata kekola proses penyusunan perda, Sumadi menambahkan, sebenarnya naskah akademik Perdais sudah dapat dimasukan ke DPRD DIY untuk mendapatkan pembahasan. Namun demikian untuk Perdais, masih harus mendapatkan masukan dari masyarakat. Sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 3 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY mewajibkan proses penyusunan Perdais sejak awal melibatkan masyarakat secara langsung
''Aspirasi dari masyarakat tersebut akan kita adopsi sehingga naskah yang masuk ke dewan sudah memenuhi seluruh tata kala yang diatur dalam undang-undang,''kata Sumadi. Dia berharap draft naskah akademik Perdais sudah dibahas di DPRD pada akhir Maret 2013. Jadwal pembahasan di dewan tergantung undangan dari DPRD DIY.
Meskipun draf naskah akademik Perdais sudah mendapatkan masukan dari masyarakat, DPRD DIY tetap akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan serta kritik terhadap draft naskah akademik Perdais.
Sebagaimana yang dikemukakan Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana bahwa mekanisme public hearing tetap akan dilakukan sesuai mekanisme pembahasan raperda pada umumnya. Dia mengatakan pihaknya belum mendapat laporan kapan draft naskah akademik Perdais akan diserahkan ke DPRD DIY.