REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Pelapor yang juga menjadi tersangka dalam kasus simulator SIM, Sukotjo S Bambang dibawa dari Rutan Kebon Waru, Bandung, untuk diperiksa ke KPK pada Selasa (26/2) dini hari. Kuasa hukum Sukotjo S Bambang, Erick S Paat pun mendatangi KPK untuk mempertanyakan pemeriksaan tanpa pemberitahuan tersebut.
"Pak Sukotjo S Bambng dijemput di Kebon Waru untuk dibawa ke KPK, sampai sini (KPK) pukul 00.30 WIB. Saya juga baru tahu," kata kuasa hukum Sukotjo S Bambang, Erick S Paat, yang ditemui di KPK, Jakarta, Selasa (26/2).
Erick menambahkan kedatangannya ke KPK untuk menanyakan kepada penyidik KPK, dalam rangka apa Sukotjo dibawa dan diperiksa di KPK. Pasalnya dirinya sebagai kuasa hukum, malah tidak diberitahukan jika ada pemeriksaan terhadap kliennya itu.
Sebelumnya, ia melanjutkan, penyidik KPK selalu melakukan pemeriksaan terhadap Sukotjo S Bambang dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM di tempat tahanannya di Rutan Kebon Waru, Bandung. Apakah KPK membawa Sukotjo S Bambang ke KPK diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
"Untuk itu kami akan mengeceknya apakah diperiksa sebagai tersangka atau saksi, kami belum tahu. Walaupun di daftar sebagai saksi, kami harus mempertanyakan pada pak Sukotjo," tegasnya.
Sebelumnya KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM yaitu Empat tersangka itu antara lain mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo, Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo serta Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Sukotjo S Bambang sendiri ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung terkait kasus penipuan dan penggelapan simulator SIM di Korlantas Polri.