REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita rumah di Bogor yang diduga milik Irjen Djoko Susilo terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus simulator SIM di Mabes Polri.
"Benar ada penyitaan (rumah) di daerah Kabupaten Bogor terkait DS," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.
Dia belum bisa menjelaskan secara rinci terkait alamat dan nilai rumah yang disita tersebut. Hal itu menurut dia akan diberikan keterangan selanjutnya karena dirinya belum mendapatkan informasi dari penyidik KPK. "Kami akan cari informasi A-1 dulu," ujarnya.
Sebelumnya KPK telah menyita 10 rumah Djoko di Jakarta, Depok, Solo, Semarang dan Yogyakarta yaitu yang berada di Jalan Prapanca Raya Nomor 6 Jakarta Selatan, Jalan Cikajang Nomor 18 Jakarta Selatan, dan Jalan Elang Emas Blok D II Nomor 2, Tanjung Mas Raya, Tanjung Barat Jakarta Selatan dan Kompleks Perumahan Pesona Khayangan Blok E Nomor 1 Depok.
Rumah selanjutnya berada di Jalan Sam Ratulangi Kelurahan Banjarsari Surakarta, Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Sondakan Solo Jawa Tengah, Jalan Langenastran Kidul No 7 Yogyakarta, Jalan Patehan Lor No 34 dan No 36 Yogyakarta serta di Bukit Golf Kelurahan Jangli Kecamatan Tembalang kota Semarang.
Pada hari Selasa (26/2) KPK juga memeriksa Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S.
Menurut Johan berdasarkan informasi dari Deputi Penindakan KPK, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS. Sukotjo direncanakan akan ditahan di Rutan KPK yang berada di gedung lembaga tersebut hingga Kamis (28/2) untuk kepentingan penyidikan.
"Intinya agar tidak mondar-mandir dan tidak ada yang dilanggar," ujarnya.
Menurut dia, KPK sudah meminta izin Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham dan Kalapas Kebon Waru Bandung agar bisa memeriksa Sukotjo Bambang di gedung KPK Jakarta. "Sudah minta izin ke Dirjen dan Kalapas untuk pemeriksaan di Jakarta. Dan dititipkan di kavling C1 gedung KPK," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi menerapkan pasal pencucian uang terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol. Djoko Susilo yang juga tersangka dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011. KPK menduga ada praktik pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi oleh Djoko Susilo terkait dengan simulator.
KPK menduga yang bersangkutan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 Ayat (1) dan/atau Pasal 6 Ayat (1) UU No. 15/2002 tentang TPPU.
Satu tersangka yaitu Sukotjo S. Bambang telah divonis penjara selama 2,5 tahun dan mendekam di Rutan Kebon Waru Bandung atas perkara terpisah karena diduga menggelembungkan nilai proyek terkait dengan simulator.
DS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
KPK menilai kerugian negara sementara adalah Rp100 miliar dari total anggaran Rp196,8 miliar.
KPK telah memperpanjang status tiga orang yaitu Budi Susanto, Didik Purnomo, dan Teddy Rusmawan, mulai 22 Januari 2013 yang berlaku sampai 6 bulan ke depan, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi simulator SIM di Korlantas Polri.
Budi Susanto merupakan Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, perusahaan pemenang tender pengadaan simulator. Brigjen Pol. Didik Purnomo adalah mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Wakakorlantas) sekaligus pejabat pembuat komitmen untuk proyek senilai Rp196,8 miliar tersebut.
Teddy Rusmawan yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi adalah ketua panitia pengadaan proyek simulator kendaraan untuk pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan juga Ketua Primkoppol.