Rabu 27 Feb 2013 19:38 WIB

Mega Serang Kebijakan Energi SBY, Ini Pembelaan ESDM

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: A.Syalaby Ichsan
Megawati Soekarnoputri
Foto: Antara
Megawati Soekarnoputri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi Sumber Daya Mineral pasang badan terkait kritikan mantan presiden Megawati Soekarnoputri kepada kebijakan energi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo menjelaskan, pemerintah sudah memiliki rancangan kebijakan energi jangka panjang.

"Kebijakan energi kita sebenarnya sudah dituangkan dalam rancangan energi nasional oleh DEN (Dewan Energi Nasional)," katanya pada Republika, Rabu (27/2).

Ia mengatakan ada kebijakan yang secara berkesinambungan sudah dibuat pemerintah. Khusus untuk kilang, saat ini pemerintah menggenjot pembangunan tiga kilang baru.

Dua kilang akan dibuat Pertamina bersama rekan yakni Saudi Aramco dan Kuwait Petrolium sedangkan satu lainnya akan dibuat pemerintah melalui APBN. 

"Dulu kan waktu di tangan swasta IRR (Internal Rate of Return/ tingkat bunga) ternyata tak pernah tercapai," jelasnya. Karena itu pemerintah tengah mengkaji kemungkinan pembangunan tempat pengolahan minyak mentah menjadi BBM ini untuk mencukupi kubutuhan nasional.

Soal kontrak kerja sama migas, ia menuturkan sebenarnya dari dulu kontrak tak pernah berubah. Dari tahun 1970-an, semua kontrak sudah memihak kepentingan negara.

"Tapi tak bisa dipungkiri, memang pemain besar dan yang mau mengambil risiko adalah perusahaan minyak nasional," katanya. Perusahaan asing bahkan mau mengambil risiko di atas 100 juta per sumur walau sumur ternyata kering. Ini yang belum dimiliki perusahaan nasional.

Sementara manajemen Pertamina enggan berkomentar. Namun, untuk kilang misalnya, Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko Pertamina Afdal Bahaudin mengatakan pembahasan pembangunan terus dilakukan.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement