REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mindo Rosalina Manulang sebagai salah satu saksi kasus korupsi yang menyeret nama mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Ya, Mindo Rosalina Manulang (Rosa) diperiksa sebagai saksi untuk AU (Anas Urbaningrum)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di KPK, Jakarta, Kamis (28/2).
Berdasarkan jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, penyidik menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi untuk tersangka Anas. Selain Mindo, penyidik juga akan memeriksa Jatidjan dari pihak swasta dan Jimmy Hermawan Wijaya yang merupakan Direktur PT Duta Motor.
Sebelumnya, mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M. Nazaruddin mengungkapkan mobil Harrier milik Anas dibeli dengan uang sebesar Rp 700 juta yang diberikan oleh PT Adhi Karya yang merupakan kontraktor proyek Hambalang kepada PT Duta Motor.
Pengusutan kasus Hambalang di KPK berawal dari temuan tim penyidik saat menggeledah kantor Grup Permai beberapa waktu lalu. Nazaruddin menjabat sebagai bos dengan Mindo sebagai Direktur Pemasaran Grup Permai.
Mindo dianggap tahu seputar aliran dana Grup Permai. Saat bersaksi dalam persidangan kasus suap wisma atlet SEA Games, Mindo mengungkapkan kalau Grup Permai telah menggelontorkan Rp 20 miliar untuk menggiring dua proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga, yakni Hambalang dan wisma atlet SEA Games.
Pun, Mindo membenarkan adanya aliran dana Grup Permai ke Kongres Partai Demokrat untuk pemenangan Anas dan Andi Mallarangeng. Dengan berperan sebagai pengusaha, Rosa menyumbangkan dana untuk dua kandidat ketua umum Partai Demokrat dalam kongres Mei 2010 tersebut.