REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Polisi menetapkan sopir bus Mustika Utama sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di di Jalan Raya Puncak, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Rabu (27/2). Pengemudi bus, Pandi (45 tahun) warga Kampung Cibening RT 04 RW 08 Desa Sukamulya Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, dinilai lalai sehingga menyebabkan bus menabrak tebing.
Dalam peristiwa tersebut sebanyak 17 orang tewas dan puluhan korban lainnya mengalami luka-luka. Kapolres Cianjur AKBP Agustri Heryanto kepada wartawan mengatakan, sopir bus lalai dalam mengendalikan kendaraan. Dampaknya, belasan nyawa melayang akibat tindakannya tersebut.‘’Polisi belum menahan sopir karena masih dalam perawatan di RSUD Cianjur,’’ ujar Agus.
Kondisi sopir, Pandi, mengalami luka-luka dan masih harus mendapatkan perawatan tim medis rumah sakit. Ditamnbahkan Agus, polisi masih melakukan penyelidikan terkait penyebab kecelakaan maut. Dugaan sementara sopir bus tidak mampu mengendalikan laju kendaraan ketika melintasi jalanan yang berliku.
Menurut Agus, polisi juga belum bisa memastikan kemungkinan apakah pengemudi mengkonsumsi narkoba atau tidak ketika menjalankan bus. Untuk menelusurinya polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.Wakapolda Jabar Brigjen Ricko Amelza Dahniel mengatakan, dalam kecelakaan maut ini sopir ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disebabkan pengemudi bertanggung jawab dalam kejadian tersebut. ‘’Namun sopirnya masih harus dirawat lebih dahulu,’’ terang Ricko, kepada wartawan di Sukabumi, Kamis (28/2) siang. Setelah kondisinya pulih, maka petugas dapat meminta keterangan lebih lanjut kepada sopir.