REPUBLIKA.CO.ID,JAMBI--Ketua Dewan Penasehat Laskar Melayu Jambi, Taufik RH, meminta Pemerintah Provinsi Jambi melakukan uji materi pembentukan Kabupaten Lingga dan Provinsi Kepulauan Riau ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pulau Berhala.
"Kami minta Pemprov Jambi mengajukan uji materi lagi terhadap Undang-Undang pembentukan Provinsi Kepri dan Kabupaten Lingga. Walau putusan MK sudah berkekuatan tetap, namun kita minta Pemprov bersikap dan memanfaatkan kelemahan putusan MK dalam soal Pulau Berhala," katanya di Jambi, Kamis.
Menurut dia, masyarakat adat Melayu Jambi merasa terzolimi atas lepasnya Pulau Berhala yang merupakan salah satu penanda sejarah peradaban Jambi.
Dirinya meminta kasus ini dimediasi kembali dengan melibatkan orang-orang adat, tokoh Jambi, ahli waris dan keturunan raja Datuk Paduko Berhalo yang dimakamkan di Pulau Berhala itu.
"Kita minta tinjau lagi pembentukan Kabupaten Lingga. Kita minta dilakukan uji materil. Kalau perlu maju ke Mahkamah Internasional kalau memang uji materil tak bisa dilakukan. Itu konkritnya," tambahnya.
Senin mendatang, kata dia, Laskar Melayu Jambi akan menggelar aksi damai di DPRD Provinsi Jambi. Sebab DPRD Provinsi Jambi seperti tak bersikap dalam kasus ini.
"Kita bertekad besar. Kita hormati putusan MK itu, namun kita harus bersikap dan mencari
solusi. Kita harus beri masukan yang baik dan apa solusi terbaiknya," katanya.
Pihaknya juga meminta agar Pemprov membentuk tim advokasi yang baru untuk memperkuat tim advokasi yang ada saat ini.
"Melibatkan ahli tata negara, ditambah tokoh masyarakat dari Universitas Jambi dan IAIN Sultan Thaha, serta masyarakat adat Melayu Jambi. Kita tak mau MK memutus ini dengan alasan yang dibuat-buat," tambah Abdul Mukti, Ketua Umum DPP Lamaja.
Dengan adanya putusan MK ini, dia sebagai masyarakat adat Melayu Jambi mengaku sangat dizolimi.
"Kepemilikan ini harusnya dikaji dari adat yang sebenarnya adat. Menurut adat kita, pulau itu adalah milik kita. Perkembangannya, kalau bicara peta zaman Belanda dan Inggris, itu tak bisa dijadikan bukti kepemilikan," tegasnya.
"Kita memiliki itu sejak lama, jauh sebelum itu (keluarnya peta zaman Belanda dan Inggris, red). Kok bisa sekarang menghilang. Kami merasa dizolimi soal putusan MK ini," tambahnya.
Oleh karenanya, dia berharap Pemprov Jambi tak tinggal diam atas putusan MK ini," katanya.
"Kami akan tuntut pemerintah untuk mempertanyakan perkembangan ini. Yaitu pemerintah pusat, khususnya di MK. Apakah hukum yang diletakkan dan pantaskah diletakkan. Jangan berfikir batas Provinsi saja sengketanya. Namun perhatikan juga masyarakat adat," katanya.
Sekretaris DPP Lamaja Aswan Hidayat juga menyesalkan lambannya pihak Lembaga Adat Melayu Provinsi Jambi dalam mengambil tindakan terkait kekalahan Jambi dalam soal ini.