REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK akan memanggil paksa Ridwan Hakim, anak Ketua Majelis Syuro PKS, Hilmi Aminuddin jika ia tidak memberikan konfirmasi atas ketidakhadirannya atas panggilan KPK sebagai saksi suap daging sapi impor.
KPK bakal kembali memanggil Ridwan untuk dimintai keterangannya seputar kasus dugaan suap kuota impor daging sapi yang diketahui. "Kemarin Ridwan dipanggil, tetapi yang bersangkutan tidak hadir," kata juru bicara KPK, Johan Budi Sabtu (2/3).
Johan mengatakan belum diketahui apakah ketidakhadiran Ridwan kemarin, turut menyertakan konfirmasinya. Sebab, Johan belum mendengar alasan mengapa saksi Ridwan berhalangan hadir.
"Sebab alasan saksi tidak hadir, belum disampaikan penyidik kepada saya," ujar Johan mengaku akan mencari tahu terkait hal ini.
Johan belum memastikan kapan agenda pemanggilan Ridwan selanjutnya. Johan menegaskan jika Ridwan tidak memberikan konfirmasi perihal alasan ketidakhadiran, maka besar kemungkinan akan dilakukan pemanggilan paksa.
Johan menjelaskan pemanggilan paksa atas saksi dilakukan, jika yang bersangkutan sebanyak dua kali mangkir tanpa memberikan konfirmasi ketidakhadiran. "Maka pemanggilan ketiganya pemanggilan paksa," ujarnya.
KPK, kata Johan, tidak akan melakukan penahan terhadap saksi untuk diperiksa karena beberapa kali mangkirnya itu. "Tidak ada (penahanan) untuk saksi. Yang ada pemanggilan paksa," sebut Johan.
Jika saksi tidak hadir dalam pemanggilan tapi memberikan konfirmasi, maka KPK tetap memanggil yang bersangkutan. "Tidak dipanggil paksa, tetapi dilakukan pemanggilan selanjutnya," jelas Johan.
Sejatinya Ridwan dipanggil KPK pada Kamis (28/2) kemarin. Tapi ia tidak datang dan tidak memberikan konfirmasi terkait ketidakhadirannya. Lebih jauh Johan memastikan kemungkinan masih memanggil saksi lain.
Hingga kini, KPK baru menentukan empat tersangka atas dugaan korupsi impor daging sapi impor, yakni mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dan Ahmad Fathanah (AF) yang disebut merupakan teman dekat Luthfi. Dua tersangka lainnya adalah Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.