Ahad 03 Mar 2013 07:38 WIB

Jadi BUMD, Transjakarta Tunggu Perda

Rep: Rina Tri Handayani/ Red: Dewi Mardiani
Transjakarta
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Transjakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Transjakarta menunggu peraturan daerah (perda) untuk menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta Muhammad Akbar mengatakan perda perubahan dari BLU menjadi BUMD saat ini sedang dibahas di DPRD.

''Yang jelas, kelengkapan ataupun persiapan menyusun perda sudah kita sampaikan,'' ujarnya, Sabtu (2/3). Menurut Akbar, kelengkapan persyaratan menyusun perda sudah disampaikan salah satunya naskah akademis dan kini menunggu proses di DPRD. Sementara, dia mengaku pengajuan tersebut dilakukan sejak September 2011.

Keuntungan jika menjadi BUMD, menurutnya, pemerintah bisa fleksibel dalam memilih Chief Excecutive Officer (CEO). Sementara dengan status BLU membuat terbatas hanya untuk kalangan pns. Sehingga, saat menjadi BUMD, kalangan profesional bisa direkrut. ''Lebih fleksibel dari sisi sumber daya manusia,'' kata dia.

Selain itu, dari sisi pengembangan bisnis dan pengelolaan keuangan juga bisa lebih fleksibel. Sementara, jika BLU masih terpaku dengan keppres, di antaranya cara belanja dan pengadaan bus tidak perlu dengan pelelangan.

Direktur Institut for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia, Yoga Adiwinarto, mengatakan rapat membahas perda perubahan pengelolaan transjakarta menjadi BUMD sudah dilakukan enam kali. Menurutnya, perubahan status menjadi BUMD, pengelolaan Transjakarta lebih efisien dan fleksibilitas di antaranya posisi kunci tidak harus PNS.

Dia menilai pelayanan Transjakarta untuk bisa maksimal saat ini banyak yang menghambat disebabkan organisasi kurang fleksibel. Selain itu, kekurangan dana dan sistem rekruitmen. Di luar itu, untuk operasional juga banyak hambatan, karena perbaikan jalan tergantung dinas pekerjaan umum maupun jembatan penyeberangan orang (jpo) yang tergantung dinas perhubungan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement