REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Etik mulai melakukan pemeriksaan untuk mencari pelaku pembocoran draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum pada Rabu (6/3). Pemeriksaan dimulai dengan memeriksa pihak di luar KPK, misalnya wartawan yang mengungkapkan draf sprindik ini pertama kali.
"Hari Rabu sampai Jumat pekan depan hanya saksi-saksi dari luar KPK yang diperiksa," kata salah satu anggota Komite Etik, Abdullah Hehamahua melalui pesan singkat kepada ROL, Ahas (3/3).
Namun Abdullah enggan memaparkan siapa saja pihak di luar KPK yang akan diperiksa Komite Etik. Namun kabarnya seorang wartawan di media yang mengungkapkan draf sprindik tersebut akan diperiksa Komite Etik pada Rabu (6/3).
Komite Etik ini diketuai oleh Rektor Universitas Paramadina, Anies Baswedan. Anggota Komite Etik terdiri dari Penasihat KPK Abdullah Hehamahua dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dari pihak internal KPK. Serta Abdul Muchti Fadjar dan Tumpak Hatorangan Panggabean serta Anies Baswedan dari luar KPK.
KPK memutuskan untuk membentuk Komite Etik guna menelusuri dugaan adanya kebocoran sprindik di tingkat pimpinan. Komite Etik diberi waktu satu bulan untuk mencari tahu siapa pelaku dibalik kebocoran sprindik di tingkat pimpinan ini.