Senin 04 Mar 2013 01:10 WIB

Mahfud: KPK Jangan Terpengaruh Pernyataan Politisi

Rep: yulianigsih/ Red: Taufik Rachman
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.
Foto: Antara/Syaiful Arif
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk fokus terhadap penyelesaian masalah korupsi termasuk hambalang. Mahfud meminta KPK tidak terpengaruh oleh berbagai pernyataan politisi di Indonesia.

"KPK bekerja fokus secara hukum, tidak mudah terganggu berbagai komentar yang tidak jelas maknanya," terang Mahfud saat ditanya terkait pernyataan Presiden SBY tentang Anas Urbaningrum yang diharapkan tak terkait kasus hambalang, di Yogyakarta, Ahad (3/3).

Menurut Mahfud, meski sudah ditetapkan sebagaio tersangka oleh KPK namun Anas tidak harus ditahan. Pasalnya kata dia, unsur untuk penahanan tersebut tidak terpenuhi dalam kasus ini.

KAHMI sendiri kata Mahfud, tidak memberikan jaminan apapun terkait Anas tersebutm "Urusan Anas urusan pribadi sebagai anggota partai demokrat. Kebetulan Anas anggota presidium KAHMI. Itu urusan anas, kami persilahkan Anas hadapi hukum sendiri kita hanya dampingi hukum saja," tegasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement