REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kuasa Hukum Raffi Ahmad, Hotma Sitompoel, mempertanyakan penjelasan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait ketidakhadiran kliennya di persidangan. BNN menjawab, tidak bisa menghadirkan Raffi karena khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Hotma mengatakan, tidak mengerti alasan BNN tidak menghadirkan Raffi di persidangan. ‘’Apa yang dikhawatirkan?’’ kata dia pada persidangan dengan agenda permohonan praperadilan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (5/3) siang.
Perwakilan dari pihak BNN di persidangan mengungkapkan alasan utama tidak hadirnya Raffi di persidangan adalah khawatir ancaman dari luar dan adanya kemungkinan Raffi akan melarikan diri. Pada sidang vonis kemungkinan Raffi baru akan dihadirkan. Jawaban dari pihak BNN menuai kritikan dari Hotma. Dia menuturkan, Raffi seorang selebritas tidak mungkin melarikan diri.
Ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono menyarankan pihak BNN agar menghadirkan Raffi di sidang. Namun, dia tidak mewajibkan di setiap sidang Raffi harus hadir.
Ibunda Raffi, Amy Qanita, tidak henti-hentinya menghapus air mata di ruang sidang. Dia mengatakan, Raffi tidak merokok apalagi menggunakan narkoba. ‘’Tolong adili Raffi seadil-adilnya,’’ ujar dia.