REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait mengatakan, anak punk masuk dalam masalah sosial dan harus menjadi tanggung jawab Dinas Sosial setempat.
Dinsos tidak boleh lepas tangan serta harus mencari landasan dasar mengapa mereka ingin menjadi anak punk. "Mereka malah tinggal di luar dengan umur yang masih remaja. itu harus diambil alih dengan pemerintah," katanya, di Jakarta, Selasa (5/3)
Jika Dinas Sosial masih memertanyakan dasar mereka membina, Aris mengatakan, hal tersebut merupakan pengabaian pemerintah mengenai tanggung jawabnya melayani masyarakat.
Aris melanjutkan, pemerintah tidak hanya membina saja, tapi harus membuat solusi. "Jangan saling lempar," katanya menegaskan.
Kebiasaan pemerintah daerah jika menghadapi permasalahan seperti adalah saling lempar. Menurut Aris, ini merupakan biang kegagalan karena tidak ada kordinasi antar SKPD. Seharusnya mereka membuat MoU.
Saat ini Komnas PA belum memiliki data untuk jumlah anak punk yang tersebar di Jabodetabek. Tapi Aris mengatakan, perkembangan anak punk sangat signifikan, dulu di Tangerang dan Bekasi tidak ada, Jakarta juga sedikit. Namun, akhir-akhir ini mereka berkembang pesat di pinggiran Jakarta, seperti Tangerang, Bekasi, dan Depok.
Zainuddin, warga Sudimara Barat, Ciledug, Kota Tangerang mengatakan, anak punk meresahkan warga yang menaiki angkutan umum. Mereka rata-rata meminta uang dengan mengamen sambil tepuk tangan dan mengatakan daripada memeras lebih baik mereka meminta.
Zainuddin melanjutkan, pemerintah seharusnya menertibkan mereka, karena menyangkut kenyamanan warga Tangerang. "Aman saja tidak cuku, tapi harus nyaman," katanya.