REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Kongres Luar Biasa Partai Demokrat agaknya bakal segera terselenggara. Sejumlah nama bakal pengganti Anas Urbaningrum mulai bermunculan.
Ketua DPP Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika menyatakan calon pengganti Anas sebaiknya berasal dari tokoh partai yang memiliki pengalaman memimpin. "Kalau ingin membenahi partai ya harus yang pengalaman," kata Gede Pasek kepada wartawan di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3).
Ada dua nama yang menurut Pasek layak menjadi ketua umum. Mereka adalah Hadi Utomo dan Subur Budi Santoso. Hadi adik ipar Susilo Bambang Yudhoyono pernah menjadi ketua umum Partai Demokrat periode 2005-2010. Sedangkan Subur ketua umum Partai Demokrat pertama periode 2001 – 2005. "Ada Hadi Utomo dan Subur Budi Santoso," katanya.
Selain dua nama itu Pasek juga menyebut nama Marzuki Alie. Menurutnya Marzuki patut diperhitungkan karena pernah maju di bursa ketua umum dalam kongres 2010 di Bandung. "Kalau mengacu kongres kemarin, Pak Marzuki berpotensi sebagai ketua umum," ujarnya.
Pasek juga menyebut sejumlah tokoh lain di internal Demokrat yang mungkin maju di KLB, seperti Direktur Eksekutif Partai Demokrat, Toto Riyanto; Sekretaris Jendral, Edhie Baskoro Yudhoyono; dan politisi Ruhut Poltak Sitompul. "Kalau yang senior Pak Toto Riyanto, kalau yang muda ya Mas Ibas bisa. Ruhut juga bisa asalkan suara yang mendukung ada," katanya.
Tokoh-tokoh luar Partai Demokrat juga tak luput dari kemungkinan memimpin Partai Demokrat. Pasek misalnya menyebut nama Menkopolhukam, Djoko Suyanto dan Kepala Staf Angkatan Darat, Pramono Edhie Wibowo. "Kalau dari luar kan ada Djoko Suyanto dan Pramono Edhie," ujarnya.
Saat ini Partai Demokrat masih berkonsentrasi menyelesaikan problem DCS di KPU. Menurutnya berdasarkan AD/ART Partai Demokrat kewenangan menyusun DCS ada pada Majelis Tinggi.
Namun peraturan undang-undang Pemilu mensyratkan penyerahan nama DCS ke KPU mesti disertai tandatangan ketua umum partai.bPasek mengatakan partainya masih berkonsultasi dengan KPU mengenai persoalan ini.
"Soal mekanisme Ketum itu tentu saat ini msh dikaji, mana yang dipakai. Kalau dari Pasal 17 ayat 1 Ketum harus dipilih melalui kongres. Tentu ada kajian-kajian yang mendalam dan dikonsultasikan dengan KPU," katanya.