REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat mungkin menjerat tersangka proyek Hambalang, Anas Urbaningrum dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hanya saja, kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, penyidik harus memiliki dua alat bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Asal ada dua alat bukti valid baru bisa kita menerapkan,” katanya, Rabu (6/3).
Karena proses penyidikan terus berjalan, kata dia, pihaknya tidak bisa menjanjikan kapan bakal menerapkan TPPU kepada mantan ketua umum Partai Demokrat itu. Meski begitu, Busyro mengisyarakatkan, penerapan pasal pencucian uang bukan hal baru bagi KPK. Sebagai bukti, sambungnya, KPK menjerat tersangka kasus Simulator SIM, Irjen Djoko Susilo dengan UU TPPU.
“Jadi kami tidak akan membuka statement akan diterapkan sebelum ada indikasi bukti-bukti yang menguatkan,” ujarnya. “Ini sedang dalam tahap penyelidikan. Tunggu saja.”
Terhadap kasus Hambalang, Busyro menyatakan, proses pemeriksaan terhadap saksi setiap hari terus dilakukan. Karena luasnya dimensi kasus yang ditangani, pihaknya tentu tidak bisa menggunakan tenggat waktu kapan penyelesaiannya. Yang pasti, menurut Busyro, KPK akan menuntaskan kasus proyek senilai Rp 2,5 triliun itu.
“Proses pemeriksaan masih terus berlangsung. Karena ada satu saksi bisa diperiksa sampai sembilan kali. Nah, karena ini mendalami betul sebagai komitmen dan tanggung jawab kami di KPK,” kata mantan ketua Komisi Yudisial itu.