REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi sepakat untuk mempercepat pembahasan MoU (Memorandum of Understanding) tentang Perlindungan dan Penempatan TKI Domestic Worker di Arab Saudi.
"Kesepakatan bilateral telah tercapai dengan mengagendakan sesegera mungkin pertemuan Joint Working Committe (JWC) yang akan melakukan pembahasan secara teknis dan detail tentang isi MoU," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam keterangan persnya, Kamis (7/3).
Menurut Muhaimin, pertemuan kembali JWC untuk membahas secara detail isi-isi draft MoU yang telah diajukan kedua belah pihak. "Penandatangan MoU Indonesia dan Arab Saudi menjadi salah satu syarat utama dalam pencabutan moratorium penempatan TKI domestic worker ke Arab Saudi," kata Muhaimin.
Muhaimin menuturkan, pertemuan bilateral tersebut menghasilkan komitmen bersama yang cukup baik, sehingga pembahasan draf MoU yang sebelumnya terhenti, dapat segera dilanjutkan dan diharapkan menghasilkan sesuatu yang lebih konkret.
"Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi sepakat memberikan win-win solution bagi kedua belah pihak dalam pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI di Arab Saudi," ujar Muhaimin. Dikatakannya, baik pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab Saudi, kedua belah pihak setuju untuk meningkatkan penempatan TKI sektor formal dan profesional yang juga dibutuhkan Arab Saudi.