REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Demokrat (PD), Gede Pasek Suardika, menyatakan Kongres Luar Biasa (KLB) merupakan solusi terbaik penyelesaian polemik soal kewenangan penandatanganan daftar caleg sementara (DCS) ke KPU. Pasalnya, menurut Pasek, KLB bisa mencegah Demokrat dari perbuatan cacat hukum.
“Paling aman dan partai tidak disalahkan itu adalah KLB,” kata dia, Kamis (7/3). Pasek menyatakan berdasarkan AD/ART Partai Demokrat, pemberhentian dan pengangkatan ketua umum hanya bisa dilakukan melalui mekanisme KLB.
Sampai saat ini dia sendiri mengaku belum mengerti posisi Anas di Partai Demokrat. Sebab Anas belum menyerahkan surat pengunduran diri. “Aturan partai kalau mengundurkan diri harus ada suratnya,” ujar Pasek.
Ketua Fraksi Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf menyatakan partainya menyerahkan pelaksanaan KLB kepada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Menunggu Pak SBY datang," kata Nurhayati.
Terkait penandatanganan DCS, Nurhayati menyatakan pihaknya juga akan menunggu arahan majelis tinggi. Menurutnya seluruh kader partai akan solid mendukung keputusan majelis tinggi. "Semua setuju dengan langkah-langkah yang diambil Majelis Tinggi. Plt atau KLB. Semua solid," ujarnya.