REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR sudah secara resmi meminta pemerintah untuk mengajukan nama lain selain Agus Martowardjoyo untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan untuk menduduki jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI). Tetapi, sampai saat ini, pemerintah masih bersikeras hanya mengajukan calon tunggal.
Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan, Firmanzah, menegaskan sampai saat ini calon Gubernur BI masih satu, yaitu Agus Martowardojo yang kini masih menjabat Menteri Keuangan (Menkeu). Tidak ada calon lain sebagaimana surat yang dikirimkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Pimpinan DPR-RI nomor R-07/Pres/02/2013, tertanggal 22 Februari 2013.
Mengenai imbauan Komisi XI DPR kepada Presiden SBY untuk menambah jumlah calon Gubernur BI, Firmanzah mengakui sesuai dengan 23/1999 tentang Bank Indonesia yang diperbarui dalam UU 3/2004, presiden memiliki kewenangan mencalonkan maksimal tiga orang, namun imbauan itu belum dibahas secara resmi oleh presiden.
“Presiden sudah mendapatkan laporan (hasil rapat Komisi XI), tapi sifatnya masih terbatas,” katanya, Jumat (8/3). Ia mengatakan perkembangan di Tanah Air termasuk tentang imbauan DPR mengenai calon Gubernur BI pasti akan disampaikan kepada Presiden SBY setibanya di Indonesia akhir pekan ini.
Ia mengingatkan, sesuai Undang-Undang, presiden memiliki kewenangan mengajukan maksimal tiga orang sebagai calon Gubernur BI. “Ini artinya, presiden berhak untuk mengajukan calon tunggal gubernur Bank Indonesia. Komisi XI sendiri sudah menjadwalkan uji kelayakan terhadap calon Gubernur BI akan dilaksanakan pada 25 Maret mendatang.